You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
100 Warga Tidak Mampu Terima Bantuan SIM
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

100 Warga Tidak Mampu Dibuatkan SIM Gratis

Kantor Badan Amal Zakat Infak Sedekah (BAZIS) Jakarta Barat memberikan bantuan pembuatan Surat Izian Mengemudi (SIM) A dan C kepada 100 orang masyarakat. Mereka yang menerima bantuan, berprofesi sebagai tukang ojek, Petugas Harian Lepas (PHL) kebersihan, dan juga karyawan.

Semoga bantuan SIM A ini dapat membantu mendukung kerja saya menjadi sopir pengangkut sampah

Kepala Kantor BAZIS Jakarta Barat, Jamhuri mengatakan, 100 orang yang menerima bantuan pembuatan SIM merupakan warga yang tidak mampu. Terdiri dari 25 warga penerima bantuan SIM A untuk mobil, dan 75 orang menerima SIM C untuk motor.

"Semoga bantuan ini bermanfaat guna meningkatkan kehidupan warga," ujarnya, Jumat (25/9).

Wali Kota Jaktim Genjot Penerimaan ZIS

Menurut Jamhuri, bantuan yang disalurkan kepada warga tidak mampu berasal dari penerimaan dana ZIS masyarakat 2014. "Warga diharapkan tidak ragu membayar ZIS melalui BAZIS. Karena dana yang terkumpul akan dikembalikan lagi untuk membantu warga yang tidak mampu," ucapnya.

Budiyono (27), PHL kebersihan ini bersyukur menerima bantuan SIM A dari Kantor BAZIS Jakarta Barat. Sebelumnya, Budi juga mengikuti kursus mengemudi mobil. "Semoga bantuan SIM A ini dapat membantu mendukung kerja saya menjadi sopir pengangkut sampah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12452 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1378 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1366 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1316 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1024 personBudhi Firmansyah Surapati